TUJUAN DAN PRINSIP INSINYUR
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika Profesi Seorang
Engineer
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai
seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak
etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang
professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok
yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar
juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung
jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang
tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi
sebagai profesional.
c. Mengetahui dan
menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian,
persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Tuntutan
sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode
etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia
senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia
senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya
menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia
senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab
tugasnya.
5. Insinyur Indonesia
senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia
senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri
secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap
mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi
keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap
mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan
permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya;
sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika
profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive
ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan
konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi
yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak
berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan
semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman
mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak
jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan
profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan
sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan
terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan
prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan
sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki
idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam
penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan
norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku
Komentar
Posting Komentar