GUNADARMA

DESAIN INDUSTRI


Sepeda yang Anda miliki atau handphone yang Anda gunakan merupakan sedikit gambaran bagaimana seni yang ada pada sebuah industri yang dikenal dengan istilah Desain Industri. Sepeda ataupun handphone tersebut mengalami proses yang panjang dalam pembuatannya sebelum akhirnya bisa diwujudkan menjadi sebuah sepeda atau handphone.
Sebagai contoh, walaupun kita tahu bahwa sepeda yang ada di seluruh penjuru dunia ini memiliki roda dua, atau tiga yang biasa digunakan oleh anak-anak, tetapi desain dari sepeda itu berbeda-beda. Dalam satu merek sepeda saja bisa memiliki desain yang beraneka ragam entah warnanya maupun bentuknya. Dengan merek lain pun sudah dipastikan memiliki ciri dan desain yang berbeda.
Anda pasti sudah tahu bahwa pada saat awal kemunculannya, handphone memiliki ukuran yang sangat besar dan juga berat. Namun perlahan, handphone memiliki ukuran yang tidak teralu besar dan mudah digenggam. Hingga saat ini, sudah banyak sekali berbagai merek handphone yang ada dengan berbagai keunikan yang dimiliki. Keunikan itu bisa dilihat pada desain dari handphone tersebut.
Selain sebagai pembeda dengan merek lainnya, desain tersebut juga sebagai karya dari pendesainnya. Karya ini dilindungi secara hukum, sehingga tidak ada yang meniru secara bebas tanpa seizin dari pendesain. Hal-hal itulah yang kemudian berhubungan dengan hak desain industri.
Desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Sedangkan hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertetu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jika seseorang atau pihak tertentu tanpa seizin menggunakan desain industri yang sama dengan desain industri barang lain yang telah terlebih dahulu terdaftar dan memiliki sertifikat desain industri, maka itu merupakan sebuah pelanggaran hukum yang terdapat sebuah konsekuensi di dalamnya.
Namun itu hanya berlaku bagi bagi barang yang telah mendaftarkan hak desain industrinya. Jika tidak memiliki hak desain industri, maka siapapun berhak menggunakan desain yang sama pada barangnya. Tentu Anda tidak mau mengalami hal seperti itu yang bisa menimbulkan kerugian.

Contoh Desain Industri

Telah dijelaskan di atas bahwa desain industri merupakan sebuah desain yang diaplikasikan pada sebuah barang/benda, produk, atau komoditas industri. Desain industri sepeda dan handphonem sedikit gambaran dari banyak desain industri yang ada.
Contoh lainnya yaitu desain industri untuk sebuah kursi. Seorang pendesain ingin membuat desain kursi tersebut berbeda dengan kursi lainnya, baik dari segi bentuk, warna, maupun pola pada bantalannya. Maka seorang pendesain harus membuat gambar yang mewakili desain industri yang sebenarnya. Adapun gambar yang dibuat yaitu tampak depan, samping, dan belakang.


Untuk mendesain barang tertentu, seorang pendesain harus menggambarnya secara utuh. Untuk desain industri pada bagian tertentu yang tidak dimintai perlindungan, maka bagian tersebut dapat digambarkan dengan garis putus-putus, sementara bagian yang diminai perlindungan digambarkan dengan garis tegas atau utuh.
Pada bulan September 2017 lalu, telah diumumkan Berita Resmi Desain Industri (BRDI) Seri-A yang terbitkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berita resmi tersebut diumumkan pada tanggal 20 September 2017 sampai dengan 20 Desember 2017.
Adapun daftar isi dari BRDI ini sebanyak 65 permohonan yang meliputi barang berupa mobil (grill radiator mobil, bamper depan mobil, lampu depan mobil, dasbor, lampu kombinasi), kloset dan dudukan kloset, kemasan untuk bahan makanan, sepeda motor dengan pelindung samping berparut, botol dispenser, baju jersey, alat penanak nasi, sapi, setrika uap, dan lain sebagainya.

UU Desain Industri

Hak Desain Industri ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000. Adapun beberapa hal yang dibahas dalam undang-undang yaitu mengenai:
Subjek Desain Industri (Pasal 6)
  1. Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
  2. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri (Pasal 5)
  1. Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan.
  2. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri (Pasal 11)
  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagainana diatur dalam undang-undang.
  2. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.
  3. Permohonan harus memuat:Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain.
    • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon.
    • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
    • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  4. Permohonan harus dilampiri dengan:
  • Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa.
  • Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
      1. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
      2. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.
      Lingkup Hak (Pasal 9)
      1. Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
      2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industri.
      Lisensi (Pasal 33)
      Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.

      Komentar

      Postingan populer dari blog ini

      ETIKA PROFESI dan PROFESIONALISME (pengertian, prinsip, tujuan, dan konsep)

      STANDAR INDUSTRI INDONESIA DAN STANDAR TEKNIK

      KODE ETIK INSINYUR INDONESIA