GUNADARMA

HAK MEREK




Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.    Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.   Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.        Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.   Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.  Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.  Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.

Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.        Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2.        Melindungi masyarakat konsumen ;
3.        Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4.        Memberi gengsi karena reputasi;
5.        Jaminan kualitas.

Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1.        Orang/Persoon
2.        Badan Hukum / Recht Persoon
3.        Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.    Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.        Lampirkan syarat-syarat berupa:
·       Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·       langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
·       Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
·       Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,

Apabila pemohon badan hukum;
·           24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
·           Fotokopi KTP pemohon;
·           Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
·           Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.

Merek tidak dapat didaftar jika:
·           Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·           Tidak memiliki daya pembeda
·           Telah menjadi milik umum
·           Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

Fungsi Pendaftaran Merk
1.        Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.        Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.     Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Makna Simbol R , C, TM
1.       Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2.    Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.   Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.        Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2.        Pemegang Hak Cipta
3.        Obyek Ciptaan
4.        Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

Pengertian Desain Produk
Desain Produk adalah sebagai alat manajemen untuk menterjemahkan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan sebelum menjadi rangcangan yang nyata yang akan diproduksi dan dijual dengan menghasilkan laba.
Salah satu fungsi manajemen terpenting dalam semua organisasi adalah menjamin bahwa masukan – masukan berbagai sumber daya organisasi menghasilkan produk – produk atau jasa yang dirancang secara tepat atau menghasilkan keluaran – keluaran yang dapat memuaskan keinginan para pelanggan.
Untuk menghasilkan keluaran – keluaran yang tepat guna dan sesuai dengan keinginan pelanggan maka perlu adanya desain produk. Ada pun beberapa pengertian tentang desain produk menurut para ahli.

Sebelum menerangkan tentang pengertian desain produk, maka produk pun memiliki pengertian sendiri sebagaimana dikemukakan oleh W.J. Stanton ( 1981 ; 192 ), dimana :
“ A product is a set of tangible and intangible attributes, including, packaging, color, price, manufakture prestige, retailer prestige, and manufacture and retailer service, which the buyer may accept as offering want – satisfaction ”

Yang telah diterjemahkan oleh DR. Buchori Alma dalam bukunya Manajemen Pemasaran dan pemasaran jasa, yaitu :
“ Yang dikatakan produk adalah seperangkat atribut baik berwujud maupun tidak berwujud, termasuk didalamnya masalah warna, harga nama baik perusahaan, nama baik toko yang menjual, dan pelayanan pabrik serta pelayanan pengecer yang diterima pembeli guna memuaskan keinginannya.”

Pengertian desain dikemukakan pula oleh W.J. Syanton yang diterjemahkan oleh Y. Lamarto, yaitu :
“ Desain adalah ragam khusus dari sebuah bentuk atau penampilan dalam seni, produk atau ikhtiar.”

Setiap perusahaan yang didirikan tentunya disertai harapan bahwa kelak dikemudian hari usahanya akan mengalami perkembangan dan kemajuan dengan pesat,memperoleh keuntungan yang maksimal.Bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri yang membuat dan menjual produk-produk kebutuhan konsumen.untuk itu perusahaan selalu menyesuaikan product design dengan selera dan keinginan konsumen.

Hal ini sesuai dengan pendapat Bagas Prastyowibowo (1999:5),menyatakan bahwa :
“ Desain produk salah satu unsur memajukan industri agar hasil industri produk tersebut dapat diterima oleh masyarakat, karena produk yang mereka dapatkan mempunyai kualitas baik,harga terjangkau,desain yang menarik,mendapatkan jaminan dan sebagainya. ”

Begitu pun pendapat Yus R Hadjadinata (1995:18) menyatakan bahwa:
“ Product design berhubungan dengan bentuk dan fungsi.Design mengenai bentuk berhubungan dengan perencanaan dan penampilan dari product tersebut.Sedangkan desain mengenai fungsi berhubungan dengan bagaimana product tersebut dapat di gunakan. ”

Ada pun pengertian dari desain produk itu dikemukan oleh Suyadi Prawirosentono dalam bukunya Manajemen Produksi ( 1996 ; 1 ) :
“ Product design adalah rancang bangun dari suatu produk ( barang ) yang akan diproduksi.”

Franklin G Moore dan Thomas E Hederick dalam bukunya Manajemen Produksi dan Operasi ( 1999 : 121 ), mengatakan :
“ Desain produk merupakan hal yang paling penting, karena kesempatan yang dimiliki produk baru sering menakjubkan. Dimana pada suatu waktu, produk baru dapat menaikan dua kali atau tiga kali omset suatu organisasi “

Maksud dan Tujuan Desain Produk
Berdasarkan beberapa pengertian Desain Produk tersebut diatas ternyata bahwa Produk Desain mempunyai maksud dan tujuan untuk membantu perusahaan dalam menciptakan dan mengembangkan produk baru atau untuk menjamin hasil produki yang sesuai dengan keinginan pelanggan disatu pihak serta dipihak lain untuk menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Maksud dari Desain Produk, antara lain :
·         Untuk menghindari kegagalan – kegagalan yang mungkin terjadi dalam pembuatan suatu produk.
·          Untuk memilih metode yang paling baik dan ekonomis dalam pembuatan produk.
·          Untuk menentukan standarisasi atau spesifikasi produk yang dibuat.
·          Untuk menghitung biaya dan menentukan harga produk yang dibuat.
·      Untuk mengetahui kelayakan produk tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan atau masih perlu perbaikan kembali.
Sedangkan tujuan dari Desain Produk itu sendiri, adalah :
·           Untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan mempunyai nilai jual yang tinggi.
·           Untuk menghasilkan produk yang trend pada masanya.
·         Untuk membuat produk seekonomis mungkin dalam penggunaan bahan baku dan biaya – biaya dengan tanpa mengurangi nilai jual produk tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA PROFESI dan PROFESIONALISME (pengertian, prinsip, tujuan, dan konsep)

STANDAR INDUSTRI INDONESIA DAN STANDAR TEKNIK

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA