HAK MEREK
Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15
Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan
dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek
digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian
dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik
merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Fungsi Merek
Menurut Endang
Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau
pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang
lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi pembeda, yakni
membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2. Fungsi jaminan reputasi,
yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni
merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi
produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan
investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan
industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam
menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat
dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek
digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas,
kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi
barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen,
merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam
Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai tanda pembeda
(pengenal);
2.
Melindungi masyarakat
konsumen ;
3.
Menjaga dan mengamankan
kepentingan produsen;
4.
Memberi gengsi karena
reputasi;
5.
Jaminan kualitas.
Persyaratan dan
Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek
menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan
suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik
merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1.
Orang/Persoon
2.
Badan Hukum / Recht
Persoon
3.
Beberapa orang / Badan
Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur
pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah
disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia
dan diketik rangkap empat.
2.
Lampirkan syarat-syarat
berupa:
· Surat pernyataan di atas
kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
· langsung (bukan kuasa
pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
· Surat kuasa khusus,
apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
· Salinan resmi Akta
Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
·
24 lembar etiket merek
[empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
·
Fotokopi KTP pemohon;
·
Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak
prioritas; dan
·
Bukti pembayaran biaya
permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
·
Bertentangan dengan
peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
1.
Sebagai alat bukti
sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan
terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk
mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Makna Simbol R , C, TM
1. Simbol ® merupakan
kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang
menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar
dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2. Simbol TM merupakan
kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan
orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik
proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka
waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi
negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti
Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3. Sedangkan simbol ©
kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan
dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan
simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan
sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis
(automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti
formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam
hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.
Pencipta (sebagai
pemegang hak moral)
2.
Pemegang Hak Cipta
3.
Obyek Ciptaan
4.
Kapan dan dimana ciptaan
itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C
merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi
pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung
ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan
atau telah terlindungi haknya.
Pengertian Desain Produk
Desain Produk adalah sebagai alat manajemen untuk menterjemahkan hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan yang dilakukan sebelum menjadi rangcangan yang
nyata yang akan diproduksi dan dijual dengan menghasilkan laba.
Salah satu fungsi
manajemen terpenting dalam semua organisasi adalah menjamin bahwa masukan –
masukan berbagai sumber daya organisasi menghasilkan produk – produk atau jasa
yang dirancang secara tepat atau menghasilkan keluaran – keluaran yang dapat
memuaskan keinginan para pelanggan.
Untuk menghasilkan
keluaran – keluaran yang tepat guna dan sesuai dengan keinginan pelanggan maka
perlu adanya desain produk. Ada pun beberapa pengertian tentang desain produk
menurut para ahli.
Sebelum menerangkan
tentang pengertian desain produk, maka produk pun memiliki pengertian sendiri
sebagaimana dikemukakan oleh W.J. Stanton ( 1981 ; 192 ), dimana :
“ A product is a set of
tangible and intangible attributes, including, packaging, color, price,
manufakture prestige, retailer prestige, and manufacture and retailer service,
which the buyer may accept as offering want – satisfaction ”
Yang telah diterjemahkan
oleh DR. Buchori Alma dalam bukunya Manajemen Pemasaran dan pemasaran jasa,
yaitu :
“ Yang dikatakan
produk adalah seperangkat atribut baik berwujud maupun tidak berwujud, termasuk
didalamnya masalah warna, harga nama baik perusahaan, nama baik toko yang
menjual, dan pelayanan pabrik serta pelayanan pengecer yang diterima pembeli
guna memuaskan keinginannya.”
Pengertian desain
dikemukakan pula oleh W.J. Syanton yang diterjemahkan oleh Y. Lamarto, yaitu :
“ Desain adalah
ragam khusus dari sebuah bentuk atau penampilan dalam seni, produk atau ikhtiar.”
Setiap perusahaan yang
didirikan tentunya disertai harapan bahwa kelak dikemudian hari usahanya akan
mengalami perkembangan dan kemajuan dengan pesat,memperoleh keuntungan yang
maksimal.Bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri yang membuat dan
menjual produk-produk kebutuhan konsumen.untuk itu perusahaan selalu
menyesuaikan product design dengan selera dan keinginan konsumen.
Hal ini sesuai dengan
pendapat Bagas Prastyowibowo (1999:5),menyatakan bahwa :
“ Desain produk
salah satu unsur memajukan industri agar hasil industri produk tersebut dapat
diterima oleh masyarakat, karena produk yang mereka dapatkan mempunyai kualitas
baik,harga terjangkau,desain yang menarik,mendapatkan jaminan dan sebagainya.
”
Begitu pun pendapat Yus
R Hadjadinata (1995:18) menyatakan bahwa:
“ Product design
berhubungan dengan bentuk dan fungsi.Design mengenai bentuk berhubungan dengan
perencanaan dan penampilan dari product tersebut.Sedangkan desain mengenai
fungsi berhubungan dengan bagaimana product tersebut dapat di gunakan. ”
Ada pun pengertian dari
desain produk itu dikemukan oleh Suyadi Prawirosentono dalam bukunya Manajemen
Produksi ( 1996 ; 1 ) :
“ Product design
adalah rancang bangun dari suatu produk ( barang ) yang akan diproduksi.”
Franklin G Moore dan
Thomas E Hederick dalam bukunya Manajemen Produksi dan Operasi ( 1999 : 121 ),
mengatakan :
“ Desain produk
merupakan hal yang paling penting, karena kesempatan yang dimiliki produk baru
sering menakjubkan. Dimana pada suatu waktu, produk baru dapat menaikan dua
kali atau tiga kali omset suatu organisasi “
Maksud dan Tujuan Desain
Produk
Berdasarkan beberapa
pengertian Desain Produk tersebut diatas ternyata bahwa Produk Desain mempunyai
maksud dan tujuan untuk membantu perusahaan dalam menciptakan dan mengembangkan
produk baru atau untuk menjamin hasil produki yang sesuai dengan keinginan
pelanggan disatu pihak serta dipihak lain untuk menyesuaikan dengan kemampuan
perusahaan.
Maksud dari Desain
Produk, antara lain :
· Untuk menghindari
kegagalan – kegagalan yang mungkin terjadi dalam pembuatan suatu produk.
· Untuk memilih metode
yang paling baik dan ekonomis dalam pembuatan produk.
· Untuk menentukan
standarisasi atau spesifikasi produk yang dibuat.
· Untuk menghitung biaya
dan menentukan harga produk yang dibuat.
· Untuk mengetahui
kelayakan produk tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan atau masih perlu
perbaikan kembali.
Sedangkan tujuan dari
Desain Produk itu sendiri, adalah :
·
Untuk menghasilkan
produk yang berkualitas tinggi dan mempunyai nilai jual yang tinggi.
·
Untuk menghasilkan
produk yang trend pada masanya.
· Untuk membuat produk
seekonomis mungkin dalam penggunaan bahan baku dan biaya – biaya dengan tanpa
mengurangi nilai jual produk tersebut.
Komentar
Posting Komentar