HAK CIPTA DAN HAK PATEN
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak
cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang
dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya
cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan
hak cipta sastra yang mencakup :
1. Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil
karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato
dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.
alat peraga yg dibuat
untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.
musik/ lagu dengan atau
tanpa teks;
5.
drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6. seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni
patung dan seni terapan;
7.
arsitektur;
8.
peta;
9.
seni batik;
10.
fotografi;
11.
sinematografi;
12.
terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak
cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk
menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat
Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang
diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera
"mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak
cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten"
hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk
hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta
termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun
imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta,
seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta
karya seni.
Di samping itu, dalam
hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai
berikut:
1. Yang dilindungi hak cipta
adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2. Hak cipta timbul dengan
sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak
yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik
suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak
mutlak (absolut).
Pengertian Hak Paten
Pengertian/Definisi Hak
Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pengertian/Definisi
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
Hak Paten tidak
diberikan untuk Invensi tentang:
1. proses atau produk yang
pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan;
2. metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan;
3.
teori dan metode di
bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
4.
semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik;
5. proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau
proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten
adalah :
1. Hak Paten diberikan
untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2. Hak Paten Sederhana
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3. Pengertian Hak Paten
Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai
nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak
Paten adalah :
· Mengajukan permohonan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·
Permohonan harus memuat
:
1.
tanggal, bulan, dan
tahun Permohonan;
2.
alamat lengkap dan
alamat jelas Pemohon;
3.
nama lengkap dan
kewarganegaraan Inventor;
4.
nama dan alamat lengkap
Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.
surat kuasa khusus,
dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.
pernyataan permohonan
untuk dapat diberi Paten;
7.
judul Invensi;
8.
klaim yang terkandung
dalam Invensi;
9. deskripsi tentang
Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan
Invensi;
10.
gambar yang disebutkan
dalam deskripsi yang diperlukan
11.
untuk memperjelas
Invensi; dan
12.
abstrak Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten
: Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang
unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh
orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau
Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Studi Kasus :
Pelanggaran hak paten
oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh melanggar
hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan
oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal
yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan
toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus
tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu
bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan
cepat.
Tanggapan :
Perusahaan-perusahaan
tersebut seharusnya memantenkan teknologi hybrid yang telah mereka temukan sehingga
tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga
dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka
temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga
tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika
diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita
temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak
saling merugikan satu sama lain.
This is the way you wear an indian diamond necklace mens
BalasHapusThis is the way you wear an indian diamond necklace titanium bar stock mens in India. This is a titanium piercing jewelry necklace designed micro touch titanium trim to titanium scooter bars be a titanium frames one-stop solution for men with special skills.