UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1984 (Rangkuman kelompok 5)
Rangkuman dari makalah kelompok 5 mengenai udnang-undang perindustrian dan undang-undang no. 5 tahun 1984. Undang-undang no 5 tahun 1984 merupakan undang-undang yang mengatur perindustrian di Indonesia, jadi segala sesuatu ada aturan dan cara untuk melakukanya, dengan adanya undang-undang maka perindustrian di Indonesia semakin teratur dan lebih maju untuk kedepanya. Terdapat isi didalam undang-undang no. 5 tahun 1984 sebagai berikut :
a. Ketentuan umum pada ketentuan umum terdapat pasal 1 tentang
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama
Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
b. Landasan dan tujuan pembangunan terdapat pasa 2 yaitu Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian hngkungan hidup. Pasal 3 meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi
c. Pembangunan industri terdapat Pasal 4 tentang Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 5 tentang Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dan Pasal 6 tentang Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.
d. Pengaturan pembinaan dan pengembangan industri terdapat pasal Pasal 7 yaitu Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk : a. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna, b. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur. Pasal 8 tentang Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap perkembangan industri. Pasal 9 yaitu Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri. Pasal 10 tentang Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional. Pasal 11 yaitu tentang Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri dalam menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut. Dan Pasal 12 berisi tentang untuk mendorong pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri tertentu di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau perlindungan yang diperlukan.
e. Izin usaha industri terdapat Pasal 13 yaitu Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri dan Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri. Pasal 14 berisi tentang Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 perusahaan industri wajib menyampaikan infonnasi industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah. Dan Pasal 15 tentang Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
f. Teknologi industri, desain produk industri, rancang bangun dan perekayasaan industri, dan standarisasi terdapat Pasal 16 yaitu Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri. Pasal 17 tentang Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuanketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18 tentang Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dan Pasal 19 tentang Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan tujuan untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.
g. Wilayah industri terdapat Pasal 20 tentang Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industri serta lokasi bagi pembangunan industri sesuai dengan tujuannya dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara.
H. Industri dalam hubunganya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup terdapat Pasal 21 tentang Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan Hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
I. Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri Pasal 22 yaitu tentang Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 23 tetang Penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, ditakukan dengan Peraturan Pemerintah.
J. Ketentuan Pidana terdapat pada Pasal 24 ayat 1 Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- (dua puluh limajuta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya. Dan ayat 2 Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya. Pasal 25 ten tangBarang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah). Pasal 26 tentang Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut izin Usaha Industrinya. Pasal 27 tentang
K. Ketentuan pilihan terdapat pada Pasal 29 saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak hertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini.
L. Ketentuan penutup terdapat pada Pasal 30 tentang saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, (Staatsbiad 1934 Nomor 595) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 merupakan undang-undang yang telah diperbaiki atau telah disempurnakan dari undang-udang sebelumnya mengenai industri yaitu undang-undang no. 5 tahun 1984. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang baru ternyata mengamanatkan untuk dibentuknya suatu lembaga pembiayaan industri sendiri yang mandiri. Pembentukan Bank Industri ini diharapkan dapat menjadi solusi atau jalan keluar dari pemerintah bagi kalangan dunia industri untuk mendapatkan modal dan pinjaman jangka menengah dan panjang bagi kegiatan industri di Indonesia. Aspek yang ingin dicapai dengan pemberdayaan tersebut
1. peningkatan daya saing
2. peningkatan kontribusi kecil dan menengah di perekonomian nasional
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 adalah pembentukan Bank Industri. Undang-undang tentang perindustrian ini mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Pembiayaan khusus atau Bank Industri yang diatur dalam pasal 48 ayat 1, 2 dan 3.
Undang-undang no 3 tahun 2014 merupakan undang-undang perbaikan atau yang telah disempurnakan dari sebelumnya yaitu undang-undang no 5 tahun 1984 Undang-undang no 5 tahun 1984
a. Ketentuan umum pada ketentuan umum terdapat pasal 1 tentang
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama
Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
b. Landasan dan tujuan pembangunan terdapat pasa 2 yaitu Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian hngkungan hidup. Pasal 3 meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi
c. Pembangunan industri terdapat Pasal 4 tentang Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 5 tentang Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dan Pasal 6 tentang Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.
d. Pengaturan pembinaan dan pengembangan industri terdapat pasal Pasal 7 yaitu Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk : a. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna, b. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur. Pasal 8 tentang Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap perkembangan industri. Pasal 9 yaitu Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri. Pasal 10 tentang Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional. Pasal 11 yaitu tentang Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri dalam menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut. Dan Pasal 12 berisi tentang untuk mendorong pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri tertentu di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau perlindungan yang diperlukan.
e. Izin usaha industri terdapat Pasal 13 yaitu Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri dan Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri. Pasal 14 berisi tentang Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 perusahaan industri wajib menyampaikan infonnasi industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah. Dan Pasal 15 tentang Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
f. Teknologi industri, desain produk industri, rancang bangun dan perekayasaan industri, dan standarisasi terdapat Pasal 16 yaitu Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri. Pasal 17 tentang Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuanketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18 tentang Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dan Pasal 19 tentang Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan tujuan untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.
g. Wilayah industri terdapat Pasal 20 tentang Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industri serta lokasi bagi pembangunan industri sesuai dengan tujuannya dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara.
H. Industri dalam hubunganya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup terdapat Pasal 21 tentang Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan Hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
I. Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri Pasal 22 yaitu tentang Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 23 tetang Penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, ditakukan dengan Peraturan Pemerintah.
J. Ketentuan Pidana terdapat pada Pasal 24 ayat 1 Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- (dua puluh limajuta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya. Dan ayat 2 Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya. Pasal 25 ten tangBarang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah). Pasal 26 tentang Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut izin Usaha Industrinya. Pasal 27 tentang
K. Ketentuan pilihan terdapat pada Pasal 29 saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak hertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini.
L. Ketentuan penutup terdapat pada Pasal 30 tentang saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, (Staatsbiad 1934 Nomor 595) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 merupakan undang-undang yang telah diperbaiki atau telah disempurnakan dari undang-udang sebelumnya mengenai industri yaitu undang-undang no. 5 tahun 1984. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang baru ternyata mengamanatkan untuk dibentuknya suatu lembaga pembiayaan industri sendiri yang mandiri. Pembentukan Bank Industri ini diharapkan dapat menjadi solusi atau jalan keluar dari pemerintah bagi kalangan dunia industri untuk mendapatkan modal dan pinjaman jangka menengah dan panjang bagi kegiatan industri di Indonesia. Aspek yang ingin dicapai dengan pemberdayaan tersebut
1. peningkatan daya saing
2. peningkatan kontribusi kecil dan menengah di perekonomian nasional
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 adalah pembentukan Bank Industri. Undang-undang tentang perindustrian ini mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Pembiayaan khusus atau Bank Industri yang diatur dalam pasal 48 ayat 1, 2 dan 3.
Undang-undang no 3 tahun 2014 merupakan undang-undang perbaikan atau yang telah disempurnakan dari sebelumnya yaitu undang-undang no 5 tahun 1984 Undang-undang no 5 tahun 1984
Komentar
Posting Komentar