KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA BERNER CONVENTION UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION (Rangkuman kelompok 6)
Rangkuman dari makalah kelompok 6 mengenai konvensi internasional tentang hak cipta berner convention dan universal copyright convention
Pada dasarnya Pengertian Hak Cipta (copyright) adalah hak istimewa bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
convention international tentang hak cipta terbagi menjadi 2 bagian yaitu berner convention dan universal copyright convention.
Pengertian dari Berner Convention sendiri adalah persetujuan internasional mengenai hak cipta tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, objek perlindungan nya ialah : karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa pencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Konvensi Hak Cipta Universal merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne (diadopsi di Jenewa pada tahun 1952)
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955 Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika.
Konvensi-Konvensi Internasional tentang Hak Cipta
Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan
tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:
1. Prinsip National Treatment
2. Prinsip Automatic Protection
3. Prinsip Independence of Protection.
Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional.
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
1. Adequate and Effective Protection.
2. National Treatment.
3. Formalities.
4. Duration of Protection
5. Translations Rights
6. Juridiction of the international Court of Justice
7. Bern safeguard Clause
Pada dasarnya Pengertian Hak Cipta (copyright) adalah hak istimewa bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
convention international tentang hak cipta terbagi menjadi 2 bagian yaitu berner convention dan universal copyright convention.
Pengertian dari Berner Convention sendiri adalah persetujuan internasional mengenai hak cipta tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, objek perlindungan nya ialah : karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa pencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Konvensi Hak Cipta Universal merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne (diadopsi di Jenewa pada tahun 1952)
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955 Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika.
Konvensi-Konvensi Internasional tentang Hak Cipta
Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan
tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:
1. Prinsip National Treatment
2. Prinsip Automatic Protection
3. Prinsip Independence of Protection.
Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional.
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
1. Adequate and Effective Protection.
2. National Treatment.
3. Formalities.
4. Duration of Protection
5. Translations Rights
6. Juridiction of the international Court of Justice
7. Bern safeguard Clause
Komentar
Posting Komentar