PABRIK TEKSTIL BANDUNG DISEGEL KARENA CEMARI SUNGAI CITARUM
Studi kasus :
Bandung, CNN Indonesia -- Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama TNI dan Polri menyegel sementara perusahaan tekstil CV Sandang Sari yang beralamat di Jalan AH Nasution, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jumat (9/2).
Pabrik itu disegel karena kedapatan tidak optimal mengelola Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga membuang limbah cair yang bermuara ke sungai Citarum.
Penyegelan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dan Komandan Sektor 22 Citarum.
Kasubdit Sanksi Administrasi KLHK, Turyawan Ardi menuturkan, awalnya ada pengaduan masyarakat soal pembuangan limbah ke DLH Kota Bandung dan Provinsi Jabar. Lalu dari laporan tersebut pada Oktober 2017, pihaknya melakukan sampling pada air sungai di sekitar perusahaan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium pada kadar air yang dibuang oleh pabrik ke aliran sungai Citarum, petugas menemukan air buangan limbah tidak sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan sehingga berpotensi mencemari air sungai.
"Kegiatan ini akumulasi, sejak 2016 teguran tertulis provinsi tapi tidak digubris. DLHK kota juga sudah koordinasi tapi kinerja perusahaan soal pembuangan limbah masih tidak bagus," kata Turyawan.
"Lalu kami verifikasi dengan sampling air limbahnya ada 4 parameter yang tidak memenuhi baku mutu, BOD, BOD5, PH dan TSS," ujar dia.
Tak hanya itu, perusahan tekstil ini juga telah melakukan pelanggaran karena izin pembuangan limbah cair sudah habis masa berlakunya. Pabrik itu juga tidak optimal dalam mengelola limbah bahan beracun berbahaya (B3).
"Mereka sudah meminta perpanjangan izin, namun pihak DLH Kota Bandung bagaimana mau kasih perpanjangan sementara belum memenuhi standar," ujarnya.
Setelah penyegelan ini KLHK memerintahkan pabrik untuk memperbaiki sarana IPAL dalam kurun waktu 30 hari.
"Untuk itu, kita sama-sama memonitoring sampai perusahaan benar-benar melakukan perbaikan," tegasnya.
Pemilik perusahaan, Andreas, tidak menyangkal temuan petugas. Namun dia meminta kompensasi waktu perbaikan mengingat pihaknya harus bertanggung jawab terhadap pesanan dan 500 karyawan.
"Dalam 30 hari ke depan bisa dilaksanakan. Tapi kita kan ada karyawan 500 orang, belum lagi ada orderan," ucapnya.
Andreas menyangkal pihaknya tak berupaya memperbaiki IPAL. Dia menyebut saat ini sudah ada lahan seluas 5.000 meter persegi untuk dijadikan IPAL.
"Bukannya tidak ada perbaikan, kami sudah berusaha pembangunan IPAL-nya mengikuti aturan. Namun saat ini terkendala perizinan tanah," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Turyawan menyatakan akan tetap bertindak tegas terhadap perusahaan tersebut. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan pihak pabrik tidak melakukan upaya perbaikan, tidak menutup kemungkinan izin pabrik akan dicabut.
"Waktu yang lalu ke mana saja? Kami tegakkan aturan karena semakin lama berlarut berapa lama lagi sungai tercemar," tegasnya.
Tanggapan Saya :
sumber daya alam hayati merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui yang berasal dari alam bukan makhluk hidup. Air merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui yang selalu digunakan manusia dalam kegiatan sehari-hari. Sumber daya air bisa berasal dari berbagai tempat, mulai dari sungai, laut, dan juga danau. Sumber daya air dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia diantaranya adalah untuk sarana transportasi, rekreasi dan pariwisata, pembangkit listrik tenaga air, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti minum, mandi, dan mencuci.
CV Sandang Sari telah mencemari sumber daya alam dimana perusahaan membuang limbah cair yang bermuara ke sungai Citarum. Banyak sekali kasus yang sama seperti yang terjadi pada CV sandang sari ini. Ketika limbah dari suatu perusahaan di buang begitu saja ke sungai, seharusnya kinerja dalam suatu pabrik telah tersusun dengan baik dari start hingga finishing sehingga terhindar dari hal-hal yang bersifat merugikan orang lain dan perusahaan seharusnya mengetahui cara-cara menanggulangi limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut. Banyak cara untuk menanggulangi limbah seperti gunakan kembali limbah pabrik yang dapat didaur ulang kembali, kubur limbah yang bersifat organik maka perlulah bahan pakain yang bersifat katun, dan tanam berbagai pepohonan disekitar pabrik, dll.
Kasus diatas berkaitan dengan undang-undang no 5 tahun 1984 dimana industri dalam hubunganya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Pasal 21
(1)Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan Hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
(2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap Ungkungan hidup akibat kegiatan industri.
(3) Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
Dan untuk hukuman yang berlaku pada kasus tersebut terdapat pada
serta hukuman untuk kasus diatas terdapat pada undang-undang no 5 tahun 1984
Pasal 27
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180209155755-20-275086/pabrik-tekstil-bandung-disegel-karena-cemari-sungai-citarum
Komentar
Posting Komentar