PABRIK TEKSTIL BANDUNG DISEGEL KARENA CEMARI SUNGAI CITARUM
Studi kasus : Bandung, CNN Indonesia -- Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama TNI dan Polri menyegel sementara perusahaan tekstil CV Sandang Sari yang beralamat di Jalan AH Nasution, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jumat (9/2). Pabrik itu disegel karena kedapatan tidak optimal mengelola Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga membuang limbah cair yang bermuara ke sungai Citarum. Penyegelan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dan Komandan Sektor 22 Citarum. Kasubdit Sanksi Administrasi KLHK, Turyawan Ardi menuturkan, awalnya ada pengaduan masyarakat soal pembuangan limbah ke DLH Kota Bandung dan Provinsi Jabar. Lalu dari laporan tersebut pada Oktober 2017, pihaknya melakukan sampling pada air sungai di sekitar perusahaan. Berdasarkan hasil uji laboratorium pada kadar air yang dibuang oleh pabrik ke aliran sungai Citarum, petugas menemukan air bu...