GUNADARMA

FRANCHISE (WARALABA)





Pengertian Waralaba
Menurut Pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Waralaba didalam bahasa Inggris merupakan Franchising dan dalam bahasa Perancis disebut Franchise. Nah, yang dari bahasa Perancis ini yang sering digunakan, selain juga menggunakan istilah Waralaba (bahasa Indonesia).

Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising.
·      Kerugian, dalam waralaba kerugian di tanggung oleh satu pihak
·      Peraturan, Peraturan pemerintah menimbulkan potensi ancaman bagi bisnis apa pun
·      Resesi, Pertanyaan lain yang mungkin ingin Anda sampaikan adalah seberapa baik bisnis akan bertahan dalam keadaan ekonomi yang berbeda.
·      Risiko Modal, Risiko modal (atau finansial) terlibat ketika pemilik waralaba tidak memiliki sumber daya untuk memenuhi rencana pertumbuhannya
·      Ketergantungan Bahan baku, Bahan baku menjadi pokok utama dalam sebuah waralaba dikarenakan stok yang harus selalu ada


Persetujuan Waralaba
Sehubungan dengan syarat sahnya perjanjian waralaba antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee), harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut:
-       Adanya kesepakatan (isi atau klausul perjanjian);
-       Umur para pihak sudah mencapai 18 tahun atau sudah pernah melakukan perkawinan (cakap atau dewasa menurut hukum);
-       Mengenai hal tertentu, dalam hal ini mengenai waralaba;
-       Suatu causa yang halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Adapun Perjanjian Waralaba berdasarkan Pasal 5 PP 42/2007 Perjanjian Waralaba, setidaknya memuat:
-       nama dan alamat para pihak;
-       jenis Hak Kekayaan Intelektual;
-       kegiatan usaha;
-       hak dan kewajiban para pihak;
-       bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
-       wilayah usaha;
-       jangka waktu perjanjian;
-       tata cara pembayaran imbalan;
-       kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
-       penyelesaian sengketa; dan
-       tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.

Pemasaran langsung
pemasran langsung atau direct marketing merupakan salah satu metode penjualan yang menggunakan media pemasaran langsung tanpa adanya pihak yang menjadi perantara pemasaran dalam kegiatan transaksi jual-beli dan tawar-menawar suatu produk atau jasa yang ditawarkan
seperti :
Catalog Marketing,
Online Marketing,
Kios Marketing,
dll

Keuntungan Dari Pemasaran Langsung.
-       Keuntungan Menggunakan Strategi Pemasaran Langsung
-       Strategi dan penawaran spesifik untuk setiap konsumen.
-       Mudah mengatur waktu promosi
-       Bisa menjangkau pembeli pada saat yang tepat.
-       Masukan dari konsumen bisa langsung diterima oleh perusahaan.

Teknik Alternatif Pemasaran Langsung.
Sejumlah strategi alternatif bisa digunakan oleh wiraswastawan pada usaha-usaha pemula.

1. Periklanan terklasifikasi (classified advertising).
Pendekatan paling sederhana dan tidak mahal bagi wiraswastawan adalah iklan terpilih pada surat kabar dan majalah. Majalah atau surat kabar hendaknya diidentifikasi yang akan mencapai pasar produk/ jasa yang tepat. Iklan terklasifikasi bisa mendatangkan hasil labayang tinggi.

2. Periklanan display (display ads).
Tipe periklanan ini memungkinkan wiraswastawan membeli kolom pada majalah atau surat kabar. Ia memberi peluang untuk menjelaskan secara gamblang mengenai gambaran produk/ jasa. Disamping itu kupon potongan harga bisa dimasukkan dalam iklan tersebut sehingga pelanggan bisa memotongnya untuk dikirimkan bersama pembayarannya.

3. Kiriman pos langsung (direct mail).
Tehnik ini memungkinkan wiraswastawan untuk mengirim barang secara langsung kepada calon pelanggan. Tehnik ini hendaknya digunakan ketika terdapat produk dan segmen pasar yang jelas.



Multi Level Marketng

Apa itu Multi Level Marketing?

Multi Level Marketing (MLM) adalah salah satu sistem pemasaran dengan memanfaatkan pelanggan sebagai jaringan distribusi. Istilah lain Multi Level Marketing adalah Network Marketing, Berdasarkan akar katanya, Multi artinya banyak, level artinya berjenjang dan Marketing artinya pemasaran, sehingga Multi Level Marketing adalah pemasaran yang banyak dan berjenjang.
MLM merupakan konsep pemasaran dengan cara memberikan kesempatan kepada konsumen atau pelanggan untuk terlibat sebagai penjual serta mendapat keuntungan pada garis kemitraannya. Anggota yang tergabung dalam MLM disebut distributor atau mitra niaga. Mitra niaga selanjutnya ikut mengajak orang lain untuk menjadi anggota sehingga jaringan pelanggan atau pasar semakin besar atau luas. Keberhasilan mitra niaga mengajak dan menambah anggota akan meningkatkan omzet perusahaan sehingga memberikan keuntungan


SUMBER :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA PROFESI dan PROFESIONALISME (pengertian, prinsip, tujuan, dan konsep)

STANDAR INDUSTRI INDONESIA DAN STANDAR TEKNIK

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA