FRANCHISE (WARALABA)
Pengertian Waralaba
Menurut
Pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya
diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual
(HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan
suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut
dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Waralaba
didalam bahasa Inggris merupakan Franchising dan dalam bahasa Perancis disebut Franchise. Nah,
yang dari bahasa Perancis ini yang sering digunakan, selain juga menggunakan
istilah Waralaba (bahasa Indonesia).
Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising.
· Kerugian,
dalam waralaba
kerugian di tanggung oleh satu pihak
· Peraturan,
Peraturan
pemerintah menimbulkan potensi ancaman bagi bisnis apa pun
·
Resesi, Pertanyaan lain yang mungkin ingin Anda
sampaikan adalah seberapa baik bisnis akan bertahan dalam keadaan ekonomi yang berbeda.
·
Risiko Modal, Risiko modal (atau finansial) terlibat
ketika pemilik waralaba tidak memiliki sumber daya untuk memenuhi rencana
pertumbuhannya
·
Ketergantungan Bahan
baku, Bahan baku menjadi pokok utama dalam sebuah waralaba dikarenakan stok
yang harus selalu ada
Persetujuan Waralaba
Sehubungan
dengan syarat sahnya perjanjian waralaba antara pemberi waralaba (franchisor)
dengan penerima waralaba (franchisee), harus memenuhi ketentuan
dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut:
- Adanya
kesepakatan (isi atau klausul perjanjian);
- Umur
para pihak sudah mencapai 18 tahun atau sudah pernah melakukan perkawinan
(cakap atau dewasa menurut hukum);
- Mengenai
hal tertentu, dalam hal ini mengenai waralaba;
- Suatu
causa yang halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
Adapun
Perjanjian Waralaba berdasarkan Pasal 5 PP 42/2007 Perjanjian
Waralaba, setidaknya memuat:
-
nama dan alamat para pihak;
-
jenis Hak Kekayaan Intelektual;
-
kegiatan usaha;
-
hak dan kewajiban para pihak;
-
bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan
dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
-
wilayah usaha;
-
jangka waktu perjanjian;
-
tata cara pembayaran imbalan;
-
kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
-
penyelesaian sengketa; dan
-
tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan
perjanjian.
Pemasaran langsung
pemasran langsung atau direct
marketing merupakan
salah satu metode penjualan yang menggunakan media pemasaran langsung tanpa
adanya pihak yang menjadi perantara pemasaran dalam kegiatan transaksi
jual-beli dan tawar-menawar suatu produk atau jasa yang ditawarkan
seperti :
Catalog Marketing,
Online Marketing,
Kios Marketing,
dll
Keuntungan Dari Pemasaran Langsung.
-
Keuntungan Menggunakan
Strategi Pemasaran Langsung
- Strategi dan penawaran spesifik untuk setiap
konsumen.
- Mudah mengatur waktu promosi
- Bisa menjangkau pembeli pada saat yang tepat.
- Masukan dari konsumen bisa langsung diterima oleh
perusahaan.
Teknik Alternatif
Pemasaran Langsung.
Sejumlah strategi
alternatif bisa digunakan oleh wiraswastawan pada usaha-usaha pemula.
1. Periklanan terklasifikasi (classified advertising).
Pendekatan paling
sederhana dan tidak mahal bagi wiraswastawan adalah iklan terpilih pada surat
kabar dan majalah. Majalah atau surat kabar hendaknya diidentifikasi yang akan
mencapai pasar produk/ jasa yang tepat. Iklan terklasifikasi bisa mendatangkan
hasil labayang tinggi.
2. Periklanan display (display ads).
2. Periklanan display (display ads).
Tipe periklanan ini
memungkinkan wiraswastawan membeli kolom pada majalah atau surat kabar. Ia
memberi peluang untuk menjelaskan secara gamblang mengenai gambaran produk/
jasa. Disamping itu kupon potongan harga bisa dimasukkan dalam iklan tersebut
sehingga pelanggan bisa memotongnya untuk dikirimkan bersama pembayarannya.
3. Kiriman pos langsung (direct mail).
3. Kiriman pos langsung (direct mail).
Tehnik ini memungkinkan
wiraswastawan untuk mengirim barang secara langsung kepada calon pelanggan.
Tehnik ini hendaknya digunakan ketika terdapat produk dan segmen pasar yang
jelas.
Multi Level Marketng
Apa itu Multi
Level Marketing?
Multi
Level Marketing (MLM) adalah salah satu sistem pemasaran dengan memanfaatkan pelanggan
sebagai jaringan distribusi. Istilah lain Multi Level Marketing adalah Network
Marketing, Berdasarkan akar katanya, Multi artinya banyak, level artinya
berjenjang dan Marketing artinya pemasaran, sehingga Multi Level Marketing
adalah pemasaran yang banyak dan berjenjang.
MLM
merupakan konsep pemasaran dengan cara memberikan kesempatan kepada konsumen
atau pelanggan untuk terlibat sebagai penjual serta mendapat keuntungan pada
garis kemitraannya. Anggota yang tergabung dalam MLM disebut distributor atau
mitra niaga. Mitra niaga selanjutnya ikut mengajak orang lain untuk menjadi
anggota sehingga jaringan pelanggan atau pasar semakin besar atau luas.
Keberhasilan mitra niaga mengajak dan menambah anggota akan meningkatkan omzet
perusahaan sehingga memberikan keuntungan
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar